Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolombia Teken Perjanjian Damai dengan Pemberontak

Kompas.com - 16/12/2015, 13:57 WIB
KOMPAS.com - Presiden Kolombia, Juan Manuel Santos, mengatakan perjanjian dengan kelompok pemberontak FARC tentang ganti rugi dan penjaminan keadilan bagi para korban perang sipil adalah "langkah penting untuk perdamaian".

Santos menyatakan, langkah itu sesuai rencana dalam memenuhi tenggat waktu untuk mengakhiri konflik pada 23 Maret 2016.

Perjanjian itu menawarkan pengampunan bagi semua kejahatan, kecuali kejahatan paling serius, seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Diperkirakan 220.000 jiwa telah terbunuh akibat perang yang berlangsung selama 50 tahun ini.

Presiden Kolombia mengatakan, kedua belah pihak telah menangani "salah satu poin paling sensitif dan kompleks dalam perundingan perdamaian".

Berdasarkan perjanjian, pengadilan khusus akan dibentuk untuk mengadili mantan pejuang setelah perjanjian damai final ditandatangani.

"2016 akan jadi tahun fajar baru menyingsing di Kolombia," kata Santos.

Dalam pernyataan bersama, dua pihak mengatakan bahwa mereka berharap "pelaksanaan semua poin kesepakatan akan menjaga kehormatan para korban, menjamin keadilan, dan membangun fondasi untuk mengakhiri kekerasan dalam konflik di negara kita selamanya".

Perundingan damai resmi antara pemberontak FARC dan pemerintah telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.

Kedua sisi kini telah mencapai persetujuan atas empat pokok utama, yakni hak korban, hak atas lahan, partisipasi politik kelompok pemberontak, dan bagaimana menangani masalah perdagangan narkoba.

Mereka belum sepakat akan bagaimana melucuti senjata dari pemberontak setelah kesepakatan akhir ditandatangani.

FARC adalah kelompok pemberontak sayap kiri terbesar di Kolombia. Kelompok itu dibentuk pada 1964 dengan tujuan menggulingkan pemerintah dan mengukuhkan rezim Marxisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com