Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk dan Lecehkan Pramugari, Pria Ini Dibui 9 Bulan

Kompas.com - 20/11/2015, 05:20 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Kizhakkumkkara Thomas Ajeesh dijatuhi hukuman kurung 9 bulan oleh Pengadilan Singapura akibat ulah tidak pantasnya di dalam pesawat yang sedang ditumpanginya.

The New Paper melaporkan Kamis (19/11/2015), pria berkewarganegaraan India itu dinyatakan bersalah telah menggunakan kekerasan dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari di pesawat Silk Air jurusan Trivandrum ke Singapura, September lalu.

Thomas juga mengaku bersalah telah mabuk di dalam pesawat, yang mengakibatkan gangguan terhadap penerbangan tersebut.

Kejadian bermula ketika pelaku meminta 4 gelas minuman beralkohol jenis whiskey untuk diteguk sesaat setelah pesawat lepas landas dan tanda sabuk pengaman telah dimatikan. Akibat kebanyakan minum, Thomas mulai “goyah” dan berperangai tidak jelas.

Dia meminta agar porsi alkoholnya ditambah tetapi pramugari menolak karena melihat pelaku terlihat cukup mabuk.

Namun pria 31 tahun itu tidak menyerah, bahkan ngotot berjalan ke daerah kerja pramugari untuk mendapatkan alkohol yang diinginkannya. Pramugari bersikukuh tidak memberi.

Pelaku semakin menjadi-jadi ketika pesawat akan mendarat. Thomas menolak memakai sabuk pengaman.

Seorang pramugari harus memaksanya untuk memakai sabuk itu. Baru beberapa saat setelah dipakaikan sabuk, pelaku kembali bangkit dari tempat duduknya. Ia mendekati pramugari itu dan menggerayanginya. Sang pramugari menjerit minta tolong.

Thomas langsung dibekuk setibanya di Singapura untuk menjalani persidangan. Hukuman 9 bulan ini jauh lebih ringan dari ketentuan maksimum 2 tahun akibat perbuatan kriminal jenis ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com