Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir 6000 Napi Narkoba di AS Dibebaskan

Kompas.com - 31/10/2015, 13:32 WIB
KOMPAS.com - Amerika Serikat akan membebaskan hampir 6.000 orang yang dipenjara karena kejahatan terkait narkoba dalam beberapa hari ke depan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya reformasi kebijakan yang menyebabkan pemenjaraan besar-besaran.

Sekitar 3.400 narapidana sudah ditahan di fasilitas seperti lembaga rehabilitasi, dan 1.700 narapidana lainnya bukan warga negara AS sehingga kemungkinan akan dideportasi.

Pemerintah melihat perubahan ini sebagai bagian dari upaya untuk membalikkan hukuman penjara berat buat para pelanggar yang tidak melakukan aksi kekerasan, atau sekitar separuh dari populasi penjara federal di AS,

Sebagian besar narapidana ini dibebaskan dari penjara federal pada Jumat (30/10/2015) waktu setempat. Sisanya, akan keluar pada Selasa (3/11).

Para narapidana ini termasuk gelombang pertama dari ribuan orang yang akan dibebaskan karena aturan baru dari Komisi Penjatuhan Hukuman Amerika Serikat.

Rata-rata, masa hukuman mereka dikurangi dua tahun.

Belum jelas nasib narapidana yang bukan warga negara Amerika Serikat. Pertanyaan BBC pada Kementerian Kehakiman AS belum dijawab.

Pembebasan seperti ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah Amerika Serikat. Diperkirakan, 46.000 dari 100.000 napi narkoba bisa keluar karena kebijakan baru ini.

Pemerintahan Presiden Barack Obama bekerja untuk merombak sistem yang menurutnya belum memberi rasa keadilan.

Rencana ini sejalan dengan langkah Jaksa Agung AS Eric Holder pada 2013 yang menghapus hukuman minimum wajib buat pelanggaran hukum terkait narkoba tanpa melibatkan aksi kekerasan.

Banyak anggota Partai Demokrat dan Republik yang percaya bahwa hukuman minimum wajib tersebut hanya menyebabkan pemenjaraan besar-besaran di Amerika Serikat tapi ternyata tidak efektif.

Seperempat dari populasi penjara di dunia berasal dari Amerika Serikat, satu dari 99 orang Amerika menjalani hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com