Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Le Pen Didakwa karena Komentar Terkait Islam

Kompas.com - 21/10/2015, 08:11 WIB
LYON, KOMPAS.com - Pemimpin Barisan Nasional Perancis, Marine Le Pen, hadir di pengadilan Lyon untuk menghadapi dakwaan memicu kebencian rasial karena menyamakan umat Islam yang sembahyang di jalan dengan pendudukan Nazi.

Dia menyampaikan komentar itu dalam sebuah pawai di Lyon pada tahun 2010, ketika berjuang untuk merebut kepempinan di partai beraliran politik kanan tersebut.

Di luar ruang sidang, Selasa (20/10), Marine Le Pen menegaskan dia tidak melakukan kesalahan dan mempertanyakan waktu pengadilan.

"Kita satu bulan lagi dari pemilihan daerah dan masalah ini berasal dari lima tahun lalu," tuturnya kepada para wartawan.

Jika terbukti bersalah maka dia terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda sekitar Rp615 juta.

Dukungan meningkat

Pesan-pesan Lepen yang antiimigrasi dan anti-Uni Eropa belakangan ini tampaknya menarik dukungan yang lebih banyak di Perancis.

Partainya diperkirakan akan meraih kemenangan di dua wilayah Perancis dalam pemilihan lokal Desember mendatang.

Kekhwatiran akan meningkatnya Barisan Nasional Perancis ini sampai memicu Presiden Francois Hollande memperingatkan bahwa Perancis tidak akan mengambil risiko mendukung politik esktrem kanan.

"Jangan bermain dengan cara memilih hanya untuk menyampaikan pesan, hanya karena tidak senang dan marah," jelasnya dalam sebuah wawancara radio.

Marine Le Pen memimpin Barisan Nasional sejak tahun 2011 dan sejak saat itu berupaya untuk membawa partai menjauh dari citra masa lalunya yang rasis dan anti-Semitisme.

Komentar yang disampaikannya tahun 2010 lalu itu merujuk pada umat Islam yang bersembahyang Jumat di jalanan karena tidak mendapat tempat lagi di dalam masjid.

Namun setelah protes dari masyarakat, sembahyang di jalanan sudah dilarang sejak 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com