Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 1,1 juta bagi Pembuang Puntung Rokok di Paris

Kompas.com - 02/10/2015, 08:27 WIB
PARIS, KOMPAS.com - Pemerintah kota Paris mulai hari Kamis (1/10/2015) menerapkan denda 68 euro atau sekitar Rp1,1 juta bagi mereka yang membuang puntung rokok sembarangan.

Pernyataan yang dikeluarkan pemerintah kota menyebutkan zat beracun, seperti puntung rokok, merusak lingkungan dan jika dibuang ke selokan akan membuat air menjadi kotor dan tercemar.

Para pejabat mengatakan 350 ton puntung rokok dibuang di jalan-jalan di Paris setiap tahunnya.

Perancis telah memberlakukan larangan rokok di tempat-tempat umum dan pada 2008 larangan merokok diperluas dan mencakup pula di bar dan restoran.

Sekitar 28 persen penduduk Perancis mengaku sebagai perokok aktif, angka yang relatif tinggi untuk ukuran Uni Eropa.

Beberapa pihak mengatakan larangan rokok di bar dan restoran mendorong orang-orang merokok di jalan dan mereka inilah yang membuang puntung rokok makin banyak terbuang sembarangan.

Diperlukan waktu bertahun-tahun untuk menghancurkan dan mengurai puntung rokok dan selama periode ini puntung tersebut mengeluarkan polutan.

Selain memberlakukan denda, pemerintah kota Paris juga akan membagikan 15 ribu asbak secara cuma-cuma kepada warga dan pengunjung di ibu kota Perancis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com