Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Malaysia Tahan 10 Orang Terduga Anggota ISIS

Kompas.com - 21/08/2015, 13:54 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Kepolisian Malaysia, Jumat (21/8/2015), mengatakan telah menahan 10 orang yang diduga terlibat dengan kelompok milisi Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Kepala Kepolisian Malaysia, Khalid Abu Bakar, mengatakan ke-10 orang tersebut diduga berupaya memperoleh senjata untuk melancarkan serangan di dalam negeri dan mengelola logistik bagi warga Malaysia yang bergabung dengan ISIS di Suriah.

Di antara ke-10 orang itu, dua di antara mereka adalah perempuan dan sisanya pria. Rentang usia mereka berkisar antara 24 hingga 42 tahun.

Koresponden BBC di Kuala Lumpur, Jennifer Pak, melaporkan enam dari 10 orang adalah anggota aparat keamanan negara. Ada pula yang bekerja sebagai guru taman kanak-kanak, mantan desain interior, dan dua pegawai negeri.

Selama setahun terakhir, kata pejabat badan antiterorisme Malaysia, Ayob Khan Mydin Pitchay, kepada kantor berita AFP, aparat telah menahan lebih dari 100 warga Malaysia atas dugaan menggalang dana untuk ISIS, merekrut sesama warga Malaysia ke Suriah, dan merencanakan serangan di Malaysia.

Tahun lalu, salah seorang perekrut ISIS diketahui berprofesi sebagai asisten direktur di Kementerian Energi, Teknologi Hijau, dan Air Malaysia. Tugasnya ialah mendanai para anggota baru ke Suriah. Dia ditengarai terkait dengan tiga milisi Abu Sayyaf di Filipina.

Undang-undang Anti-teror

Untuk membekuk seseorang yang dicurigai terlibat dengan aktivitas ISIS, Malaysia meloloskan Undang-undang Anti-teror yang memungkinkan aparat keamanan menahan seseroang yang dicurigai terlibat terorisme tanpa melalui proses persidangan dan tanpa batas waktu.

Melalui undang-undang anti-teror yang baru itu, para tersangka pelaku teror dapat ditahan tanpa proses persidangan selama dua tahun.

Masa penahanan kemudian bisa diperpanjang sampai beberapa kali. Adapun keputusan untuk menahan seseorang diambil oleh dewan terorisme, bukan melalui sistem hukum yang normal.

Dengan undang-undang itu pula, aparat keamanan dapat mencabut paspor warga Malaysia maupun mancanegara yang dicurigai mendukung terorisme di wilayah Malaysia.

Namun, anggota parlemen dari kubu oposisi menyebut Undang-undang Anti-teror ini merupakan pukulan bagi demokrasi dan bisa dimanfaatkan untuk membungkam oposisi dan para aktivis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com