Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raba Payudara Pasiennya, Dokter Singapura Dipenjara 10 Bulan

Kompas.com - 20/07/2015, 18:19 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Harapan dr Winston Lee Siew Boon untuk menghindari hukuman penjara 10 bulan buyar setelah Pengadilan Tinggi Singapura, Senin (20/7/2015), menolak banding yang diajukannya.

Dokter senior berumur 71 tahun ini mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan setelah dia dinyatakan bersalah karena melecehkan seorang pasien perempuan sebanyak dua kali.

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyebut kesaksian korban konsisten, dan perempuan itu tidak memiliki motif apa pun untuk memberikan kesaksian palsu. Dalam sidang, korban mengatakan bahwa dokter berusia senja itu menggerayangi payudaranya dalam sesi pemeriksaan.

Hakim Chan Seng Onn dalam pembacaan amar putusan menyampaikan bahwa terdakwa adalah sosok yang sangat "licik" karena menggunakan profesi dokternya sebagai alibi untuk melakukan pelecehan. Winston berdalih, dia harus memegang payudara pasiennya sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan. 

Kasus ini terungkap ketika pasien perempuan itu melaporkan Winston karena telah melakukan pelecehan seksual. Dalam kesaksiannya, korban mengatakan, dia pertama mengunjungi dr Winston pada Juni 2011 karena merasa mual dan perut kembung.

Ketika dia mengeluhkan rasa sakit di dadanya, dokter itu pun segera meletakkan tangannya di bawah bra yang dikenakannya, lalu meremas payudaranya. Saat itu, korban menganggap tindakan dokter itu adalah bagian dari prosedur pemeriksaan.

Empat bulan kemudian, perempuan itu kembali memeriksakan diri ke klinik dr Winston Lee. Kali ini dia mengeluhkan rasa sakit di tenggorokan, dan mendiskusikan pengaturan berat badan. Saat melakukan pemeriksaan, lagi-lagi Winston meremas payudara korban.

Kali ini perempuan itu menyadari bahwa pelaku memanfaatkan profesinya untuk menanyakan bagian dada yang sakit untuk kemudian meremasnya dengan dalih tengah melakukan pemeriksaan. Setelah berkonsultasi dengan seorang dokter perempuan, pasien itu memutuskan untuk melaporkan dr Winston ke polisi.

Dalam pembelaannya, dr Winston menyatakan bahwa dia menempatkan kepalan tangan di bagian dada korban untuk mengidentifikasi lokasi sakit yang dikeluhkan pada bagian dada. Hal yang semakin memberatkan pelaku adalah, perbuatan ini tidak dilakukan sekali, tetapi dua kali.

"Pasien telah memberi kepercayaan kepada dokter (Winston) Lee untuk memegangnya setelah insiden pertama. Ini sungguh menjijikkan bahwa pelaku tidak menyesali perbuatannya dan malah mengulangi kembali," kata Hakim Chan.

"Terdakwa telah melanggar kode etik profesinya yang sangat mulia dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pasien," tambah hakim.

Dokter yang telah menjalankan praktik selama 40 tahun ini akan mulai menjalani hukuman pada 17 Agustus mendatang. Dia meminta waktu untuk memindahkan 70.000 pasiennya ke dokter lain, mempersiapkan perawat untuk istrinya, dan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com