Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelah Rapat 18 Jam, Anggota Parlemen Turki Tawuran di Ruang Sidang

Kompas.com - 24/02/2015, 21:43 WIB
ANKARA, KOMPAS.com — Para politisi partai berkuasa dan oposisi mengubah ruang sidang parlemen Turki menjadi arena tawuran, Selasa (24/2/2015), dalam sebuah sidang selama 18 jam yang membahas perluasan wewenang polisi.

Sejumlah wakil rakyat terluka dalam perkelahian ketiga dalam sepekan pada parlemen Turki, saat Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) mencoba mendorong undang-undang keamanan dalam negeri yang menurut banyak pengamat akan mengembalikan Turki menjadi negara diktator.

Sidang yang membahas rancangan undang-undang itu berakhir dengan adu jotos setelah para wakil rakyat berdebat selama 18 jam. Sejumlah anggota parlemen dari Partai Rakyat Republik (CHP) selaku oposisi meneriakkan berbagai yel-yel, seperti "ini baru permulaan" dan "teruslah berjuang".

Parlemen Turki yang dikuasai AKP telah meloloskan enam ayat undang-undang itu pada Selasa dini hari, termasuk langkah kontroversial yang memberi wewenang polisi menahan seseorang selama 48 jam tanpa izin jaksa.

Para politisi yang marah mengerumuni podium yang digunakan wakil ketua parlemen Aysenur Bahcekapili untuk memimpin sidang. Sejumlah anggota parlemen langsung mencengkeram Bahcekapili yang kemudian memicu perkelahian.

Intensitas dan panjangnya waktu sidang ternyata terlalu berat untuk sejumlah politisi. Dokter langsung dipanggil ke ruang sidang untuk memberi pertolongan pertama dan memeriksa tekanan darah para politisi itu.

Undang-undang reformasi keamanan dalam negeri diajukan ke parlemen oleh Pemerintah Turki setelah unjuk rasa pro-Kurdi yang diwarnai kekerasan pada Oktober tahun lalu.

Pada Senin, PM Ahmet Davutoglu menolak sejumlah kritik dan mengatakan bahwa undang-undang yang tengah dibahas ini sesuai dengan hukum Eropa.

Sejak pekan lalu, kelompok oposisi melakukan berbagai upaya untuk menunda disetujuinya undang-undang tersebut. Pihak oposisi menyampaikan mosi keberatan untuk berbagai hal yang tak terkait pembahasan dan hanya memperpanjang sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com