"Sidang akan digelar pada 9 April mendatang untuk mempertimbangkan apakah gugatan itu diterima atau tidak," kata Beatrix Engelmann, juru bicara pengadilan kriminal regional Vienna.
Gugatan class action itu pertama kali didaftarkan pada Agustus tahun lalu dan dimotori oleh Max Schrems, seorang sarjana hukum muda Austria yang selama beberapa tahun terus melawan Facebook.
Setiap penggugat, sebagian besar berasal dari Eropa dan sisanya dari Asia, Amerika Latin dan Australia, menuntut ganti rugi simbolis sebesar 500 euro atau sekitar Rp 7 juta dari raksasa media sosial asal Amerika Serikat itu.
Para menuntut mengklaim Facebook telah melakukan banyak pelanggaran termasuk penggunaan secara ilegal data pribadi para pengguna media sosial itu. Mereka juga menggugat partisipasi Facebook dalam program mata-mata (PRISM) yang dilakukan Badan Keamanan Nasional (NSA).
Berdasarkan kelompok advokasi Europe-v-Facebook yang dikeloka Max Schrems, Facebook telah membantah tuduhan itu namun tidak menjelaskan alsannya. Di saat yang sama, Facebook mencoba menunda kasus ini dan mempertanyakan keabsahan gugatan.
"Facebook mengklaim mereka secara efektif tak dapat digugat di manapun," kata kelompok advokasi itu.
"Kami sudah mengevaluasi semua keberatan yang diajukan Facebook. Nampaknya, mereka hanya mencoba menunda prosedur hukum dengan berbagai argumen yang aneh," kata kuasa hukum Europe-v-Facebook, Wolfram Proksch.
Sejauh ini belum diperoleh tanggapan resmi dari manajemen Facebook terkait rencana class action tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.