Keputusan ini memberikan yurisdiksi bagi ICC yang berpusat di Den Haag, Belanda untuk membuka kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan perang di wilayah Palestina. Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan persetujuan Ban Ki-moon itu diberikan pada Selasa (6/1/2015) malam.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani surat permohonan untuk bergabung dengan ICC dan 16 konvensi PBB lain pada Rabu, sehari setelah Dewan Keamanan PBB gagal menerbitkan resolusi yang menjamin status negara penuh untuk Palestina.
Langkah Palestina ini memicu respon dari Israel yang membekukan pendapatan pajak Palestina sebesar 127 juta dolar AS. Amerika Serikat juga menyebut langkah Palestina ini sebagai sebuah keputusan yang kontraproduktif dan mengancam akan menahan bantuan untuk Palestina.
Pemerintah Palestina telah meminta ICC untuk menyelidiki kemungkinan adanya kejahatan perang dalam Perang Gaza tahun lalu. Dalam perang selama 50 hari itu sebanyak 2.200 warga Palestina, sebagian besar warga sipil dan 400 anak-anak, tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.