Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PBB Setujui Rencana Palestina Jadi Anggota Pengadilan Kejahatan Internasional

Kompas.com - 07/01/2015, 22:16 WIB
NEW YORK, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, Rabu (7/1/2015), menerima permintaan Palestina untuk bergabung dengan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC). Sebuah langkah yang bisa membuka jalan untuk mengadukan kejahatan perang yang dilakukan Israel.

Keputusan ini memberikan yurisdiksi bagi ICC yang berpusat di Den Haag, Belanda untuk membuka kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan perang di wilayah Palestina. Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan persetujuan Ban Ki-moon itu diberikan pada Selasa (6/1/2015) malam.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani surat permohonan untuk bergabung dengan ICC dan 16 konvensi PBB lain pada Rabu, sehari setelah Dewan Keamanan PBB gagal menerbitkan resolusi yang menjamin status negara penuh untuk Palestina.

Langkah Palestina ini memicu respon dari Israel yang membekukan pendapatan pajak Palestina sebesar 127 juta dolar AS. Amerika Serikat juga menyebut langkah Palestina ini sebagai sebuah keputusan yang kontraproduktif dan mengancam akan menahan bantuan untuk Palestina.

Pemerintah Palestina telah meminta ICC untuk menyelidiki kemungkinan adanya kejahatan perang dalam Perang Gaza tahun lalu. Dalam perang selama 50 hari itu sebanyak 2.200 warga Palestina, sebagian besar warga sipil dan 400 anak-anak, tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com