Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Korban Penyiksaan di Saudi Dapat Kompensasi Rp 976 Juta

Kompas.com - 16/10/2014, 14:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.COM - Hayanti B Mujiono Minarjo, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, Jawa Barat, akhirnya mendapat kompensasi senilai 300 ribu riyal atau setara Rp 976 juta dari bekas majikannya di Arab Saudi yang telah membuatnya cacat seumur hidup.

Siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi yang diterima Kompas.com, Kamis (16/10/2014), menyebutkan bahwa kesepakatan soal kompensasi itu tercapai pada 13 Oktober ini antara Hayanti dengan pihak dari bekas majikannya setelah melalui negosiasi yang alat dan panjang. Pihak KBRI pun mencatat bahwa kompensasi untuk Hayanti itu merupakan yang terbesar yang pernah disepakatai di luar jalur hukum antara pihak majikan dan TKI yang jadi korban penyiksaan di Saudi.

"KBRI selanjutnya akan memproses tanazul (kompensasi ke Kepolisian Qoisumah, sekitar 522 kilomter dari Riyadh) dan mengambil uang Hayanti yang disimpan Kepolisian Sektor Masjidil Haram. Selain itu, KBRI Riyadh akan memproses pemulangan Hayanti Bt Mujiono Minarjo dalam waktu dekat," kata Chairil Anhar Siregar, sekretaris III Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Riyadh.

Hayanti telah mengalami penyiksaan sangat parah. Sebagian besar bagian tubuh dan wajahnya rusak serta penuh luka, walau seluruh inderanya berfungsi baik.  

Dia hampir tujuh tahun bekerja pada seorang majikan bernama Jaza’a Awadh Al Muthairy (60 tahun) di daerah Qoisumah di Provinsi Timur. Jaza'a mengidap depresi sejak ditinggal mati suaminya. Hampir setiap hari Hayanti mendapat penyiksaan fisik dari majikan dan anggota keluarganya. Dia dipukul, ditendang hingga disiram air panas dan air keras, serta dipaksa minum clorox (cairan disinfektan pembersih lantai). Rangkaian penyiksaan itu menimbulkan kerusakan permanen di wajah dan sekujur tubuhnya, termasuk di bagian alat vitalnya.

Pada Januari 2014, demi menutupi kejahatan, sang majikan dengan bantuan empat anggota keluarganya mengajak Hayanti ke Mekkah. Mereka beralasan untuk berobat. Sampai di Mekkah, Hayanti ditelantarkan begitu saja di Masjidil Haram. Mereka berpesan kepada Hayanti, jika ada yang bertanya, jawab saja bahwa dirinya hanya ingin dipulangkan ke Indonesia. Perempuan itu dibekali uang 53 ribu riyal (Rp 172 juta).

Hayanti pun jadi gelandangan di Masjidil Haram. Sehari-hari, dia mendapat sumbangan makanan dari para jamaah umroh yang iba melihatnya. Kepolisian Sektor Masjidil Haram akhirnya menangkap Hayanti dengan tuduhan mengemis. Setelah tahu berasal dari Indonesia, dia diserahkan ke Konsulat Jenderal Republik Indinesia (KJRI) Jeddah. Pihak KJRI kemudian membawanya ke KBRI Riyadh pada Juni 2014 karena lokasi tempat kerja dan daerah asal bekas majikannya berada di wilayah KBRI Riyadh.

KBRI Riyadh melaporkan kasus itu dan mengadukan tuntutan ke Kepolisian Qoisumah. Hasilnya, tanggal 28 Agustus, pihak KBRI mendapat tawaran dari pengacara bekas majikan Hayanti untuk menghentikan tuntutan dengan menawarkan kompensasi.

KBRI menjelaskan kepada Hayanti bahwa kasusnya bisa diselesaikan dengan dua cara. Pertama melalu proses hukum di pengadilan dengan beberapa konsekuensi yang mungkin dihadapi, antara lain proses hukum yang membutuhkan waktu lama dan kemungkinan pengadilan memutuskan jumlah uang kompensasi yang lebih kecil dibandingkan jika pilih proses negosiasi. Cara kedua adalah penyelesaian lewat negosiasi untuk mendapat kompensasi. Cara terakhir ini punya sejumlah  aspek positif, antara lain proses hukum dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat dan akan diupayakan pembayaran kompensasi yang lebih besar jumlahnya.

Hayanti memilih bernegosiasi dan akhirnya menerima tawaran kompensasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com