Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Penggal Istri, Mahdi Kena Hukum Penggal

Kompas.com - 11/08/2014, 17:20 WIB
KOMPAS.com — Mahdi al Ghabari, warga Najran, Arab Saudi, harus menerima hukuman lantaran tindakan kriminalnya, memenggal kepala istri sendiri dengan kapak. Catatan warta SPA pada Senin (11/8/2014), pengadilan membuktikan bahwa Mahdi bersalah melakukan perbuatan keji itu. "Terdakwa melakukan perbuatannya di depan anak perempuan hasil pernikahannya dengan korban," begitu pernyataan pihak pengadil.

Data terkini menunjukkan, eksekusi terhadap Mahdi sudah dilakukan hari ini. Hukuman mati di Najran melengkapi 23 vonis penggal kepala sepanjang tahun ini di Arab Saudi. Sementara itu, setahun silam, menurut data Komisi Tinggi PBB Urusan HAM, jumlah hukuman mati penggal kepala di Arab Saudi mencapai 78 orang.

Arab Saudi menerapkan hukuman mati penggal kepala untuk kasus perkosaan, pembunuhan, pemurtadan, perampokan bersenjata, dan penyalahgunaan obat bius. Menurut pihak Arab Saudi, hukuman seperti itu sesuai dengan syariah.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com