Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Laporkan Kelahiran Bayinya, Turis "Backpacker" Terancam Penjara

Kompas.com - 08/08/2014, 17:24 WIB

CANBERRA, KOMPAS.com - Hati-hati jika melahirkan di negara lain, seperti di Australia. Di negeri Kanguru jika tidak melaporkan kelahiran, Anda bisa dijatuhi hukuman.

Hal itu dialami seorang pelancong backpacker asal Irlandia. Pelancong perempuan itu dituduh menyembunyikan bayinya yang baru lahir, saat bepergian di daerah terpencil Australia Barat.

Perempuan berusia 25 tahun dituduh telah melanggar hukum soal 'menyembunyikan kelahiran anak yang meninggal sebelum atau sesudah lahir". Demikian keterangan kepolisian Australia Barat.

Undang-undang Australia menyebutkan seluruh kelahiran harus dilaporkan, bahkan jika ternyata bayi yang dilahirkan meninggal karena sebab alamiah.

Perempuan Irlandia itu melakukan perjalanan ke Kimberley, Australia Barat dengan teman-temannya dan mengaku tidak menyadari kalau dirinya hamil.

Menurut perkiraan perempuan itu melahirkan pada bulan Mei, saat sedang sendirian di rumahnya di kota Halls Creek. Kasus ini baru terungkap setelah pelancong tersebut muncul di pengadilan.

Ia dituduh telah menyembunyikan bayi yang baru lahir dan tidak memberitahu teman-temannya mengenai apa yang terjadi selama beberapa hari.

Tim kepolisian untuk kasus kriminal berat Australia Barat ikut dilibatkan untuk menyelidiki kematian bayi pelancong itu.

Perempuan tersebut hadir di pengadilan di Kununurra pada akhir Juli lalu, setelah kasusnya dirujuk ke Perth. Kemudian ia dijadwalkan kembali ke pengadilan pada akhir tahun nanti.

Jika tuduhan ini terbukti, wanita tersebut diancam hukuman maksimal dua tahun penjara.  Selama proses hukum berjalan, ia diharuskan tinggal di Perth.

Presiden Asosiasi Pengacara Pidana Australia Barat, Linda Black mengatakan kasus ini bukanlah kasus biasa. "Saya tidak ingat kapan terakhir kali ada yang pernah dituduh dengan kasus serupa," ujar Black.

Black mengatakan sebagian besar negara di seluruh dunia memiliki hukum yang mengharuskan  semua kelahiran untuk dilaporkan, apapun situasinya. Menurutnya juga polisi selalu memiliki beberapa pertimbangan mengenai apakah tuduhan pidana tersebut sesuai atau tidak.

"Polisi sendiri perlu menanyakan dua pertanyaan sebelum menuduh orang lain bersalah. Pertama, apakah prospek hukuman nantinya masuk akal dan wajar. Kedua, apakah ada kepentingan umum untuk menuduh mereka bersalah, yang tentunya membutuhkan pertimbangan sejumlah faktor, " katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com