Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Mengaku Membunuh dan Memakan Korbannya

Kompas.com - 11/06/2014, 15:54 WIB
WASHINGTON DC, KOMPAS.com — Seorang pria yang diduga sebagai penyembah setan ditangkap kepolisian Coffee County, Tennesse, AS, setelah dituduh membunuh seorang perempuan dan menyantap sebagian tubuh korbannya itu.

Gregory Hale (38) ditangkap polisi di kediamannya dengan sangkaan melakukan pembunuhan tingkat pertama dan merusak mayat. Polisi juga menemukan sisa-sisa tubuh manusia di kediaman Gregory.

Jaksa wilayah Mickey Layne mengatakan, polisi menggerebek kediaman Gregory setelah seorang tetangga pria itu melaporkan kecurigaan mereka bahwa Gregory telah melakukan pembunuhan.

Para penyidik telah mengidentifikasi korban yang bernama Lisa Hyder (36), seorang ibu dua anak asal Dekalb County. "Kami masih dalam tahap awal penyelidikan. Para petugas kami di lapangan masih terus mengumpulkan bukti," kata asisten jaksa wilayah, Marla Halloway.

Polisi menduga kuat Gregory membunuh korban di kediamannya pada Jumat pekan lalu. Gregory dikabarkan mengakui telah membunuh dan memutilasi Hyder untuk menghilangkan jejak.

Gregory kemudian mengubur jasad Lisa Hyder. Namun, menurut catatan pengadilan, pria itu kemudian memakan sebagian tubuh korbannya.

Seorang teman Gregory mengatakan, pria itu mengaku sebagai seorang penyembah setan. Gregory baru saja dipecat dari pekerjaannya di sebuah rumah jagal setempat setelah tertangkap basah melakukan ritual pemujaan setan menggunakan bagian-bagian tubuh hewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com