Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Negeri Sendiri, Polisi Malaysia Biang Keladi Pelanggaran HAM

Kompas.com - 02/04/2014, 19:27 WIB
KOMPAS.com — Polisi Malaysia, kata lembaga internasional Human Rights Watch, menjadi biang keladi pelanggaran HAM di negeri jiran tersebut. Soalnya, masih menurut lembaga itu sebagaimana warta AP pada Rabu (2/4/2014), polisi Malaysia kerap melakukan penembakan tanpa alasan hukum hingga penyiksaan tahanan hingga tewas di penjara. "Tindakan polisi Malaysia tak bisa dipertanggungjawabkan," kata pernyataan lembaga itu.

Rilis teranyar lembaga itu dilansir ke publik bersamaan dengan kecurigaan internasional atas investigasi Kepolisian Malaysia terhadap pilot dan kru pesawat Malaysia Airlines MH370 yang hilang dari radar sejak Sabtu (8/3/2014). Pesawat itu sedang melayani rute Kuala Lumpur-Beijing.

Di dalam catatan Human Rights Watch yang terdiri dari 102 halaman tersebut termaktub hasil wawancara lembaga itu dengan 75 orang di Malaysia. Dari jumlah itu, termasuk di antaranya para korban kekerasan polisi. Tak cuma itu, catatan tersebut juga berisi hasil wawancara dengan para pengacara, aparat kepolisian, dan para aktivis HAM. Dokumen itu pula mencatat berbagai tindak kekerasan oleh polisi sebagaimana disebutkan di awal tulisan.

Kendati demikian, hingga berita ini diunggah, Kepolisian Malaysia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia belum memberikan komentar sehubungan dengan catatan Human Rights Watch tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com