Kemudahan ini dimungkinkan jika UU yang mencakup pencatatan kelahiran, kematian, dan pernikahan itu disahkan perlemen negara bagian akhir pekan ini. Perdebatan revisi UU akan dimulai hari Kamis (20/3/2014).
Menurut Jaksa Agung ACT Simon Corbell, pemerintah mengusulkan dihapuskannya syarat bagi para transjender untuk menjalani operasi terlebih dahulu sebelum bisa mengubah akta kelahiran mereka.
"UU ini memperkuat perlindungan bagi kesamaan hak setiap orang," katanya.
Jaksa Corbell menjelaskan, perubahan ini bersamaan pula dengan perubahan lainnya dalam perundang-undangan di negara bagian ACT, termasuk yang memperbolehkan seseorang secara hukum mencatatkan dirinya sebagai jender ketiga dan bahkan tak mau menyebutkan jenis kelaminnya di akta kelahiran.
Ia mengatakan, mereka yang ingin mengubah pencatatan jenis kelamin hanya perlu mengisi satu paket formulir untuk perubahan di paspor dan di akta kelahiran.
"Pemerintah ACT mengakui keragaman seksual dan kontribusi seluruh warga Canberra apa pun jender mereka," katanya.
Perubahan lainnya dalam revisi UU ini mencakup perpanjangan waktu bagi para orangtua untuk mencatatkan jenis kelamin anak yang baru lahir dari 60 hari menjadi 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.