Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh PRT Indonesia, Pasangan Malaysia Dihukum Gantung

Kompas.com - 06/03/2014, 22:41 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Malaysia, Kamis (6/3/2014), menjatuhkan vonis hukuman gantung untuk pasangan suami istri Malaysia karena terbukti membunuh seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia.

Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen dinyatakan bersalah membunuh Isti Komariah pada 2011 dengan membiarkannya meninggal kelaparan serta tidak memberikan obat-obatan.

Hakim Datuk Noor Azian Shaari mengatakan, pasangan Malaysia itu membiarkan Isti kelaparan, hingga berat badan perempuan itu hanya 26 kilogram saat dia meninggal. Sebelumnya, berat badan Isti adalah 46 kilogram.

Sejumlah laporan di Malaysia menyebutkan, tak hanya disiksa, Isti juga tidak menerima gaji  sejak ia mulai bekerja untuk pasangan itu selama 2,5 tahun.

Noor Azian mengatakan, kuasa hukum terdakwa tidak bisa memberikan tanggapan terkait tuduhan penyiksaan fisik dan kematian korban.

Isti Komariah yang berasal dari Jawa Timur dilaporkan dibawa oleh pasangan Malaysia itu ke pusat medis Malaya pada Juni 2011, tetapi meninggal saat tiba di rumah sakit.

Sidang kasus pembunuhan Isti dimulai pada 30 Juli 2012 dengan menghadirkan 16 saksi jaksa penuntut dan enam saksi pembelaan.

Indonesia sempat membekukan penempatan pekerja ke Malaysia pada 2009 sampai 2011 setelah serangkaian peristiwa penyiksaan.

Januari lalu, seorang pembantu asal Indonesia, Erwiana, yang bekerja di Hongkong selama delapan bulan juga diduga mengalami penyiksaan. Majikannya telah ditahan polisi Hongkong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com