Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Thailand Tolak Tuntutan Pembatalan Pemilu

Kompas.com - 12/02/2014, 16:09 WIB
BANGKOK, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi Thailand, Rabu (12/2/2014), menolak tuntutan kelompok oposisi yang menginginkan agar pemilihan umum yang baru berlangsung dibatalkan.

Mahkamah, dalam pernyataan resminya, mengatakan telah menolak petisi yang diajulan kuasa hukum Partai Demokrat untuk membatalkan pemilu 2 Februari karena tidak memiliki dasar yang kuat.

PM Yingluck Shinawatra mempercepat pemilu sebagai upaya untuk meredam protes oposisi yang sudah berlangsung selama tiga bulan.

Partai Demokrat memboikot pemilu dengan alasan pemilu tidak akan menyelesaikan krisis politik yang muncul sejak kudeta 2006 yang melengserkan Thaksin Shinawatra.

Gugatan hukum kelompok oposisi didasari fakta bahwa pemerintah gagal menggelar pemilihan umum dalam hari yang sama.

Komisi Pemilihan Umum Thailand bahkan telah menetapkan 27 April sebagai pemungutan suara ulang di daerah-daerah yang terganggu aksi unjuk rasa oposisi.

Hasil pemilu ini baru akan diumumkan setelah pemungutan suara di semua daerah pemilihan terlaksana.

Sebagai hasilnya, Yingluck tetap berada di posisinya dengan wewenang terbatas hingga kuorum 95 persen dari 500 kursi parlemen terpenuhi untuk membentuk pemerintahan baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com