Presiden Mesir Terbitkan Dekrit Anti-pelecehan Seksual
Kompas.com - 06/06/2014, 10:04 WIB
Penjabat Presiden Mesir Adly Mansour menerbitkan dekrit presiden yang memastikan pelecehan seksual sebagai sebuah tindakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.