Pakai Jasa Prostitusi di Perancis Dikenai Denda Rp 22,5 Juta
Palupi Annisa Auliani
Kompas.com - 04/12/2013, 23:44 WIB
Majelis Rendah Nasional (DPR) Perancis, Rabu (4/12/2013), menyetujui UU Anti-Prostitusi. UU ini mencakup aturan denda 1.500 euro, sekitar Rp 22,5 juta, kepada orang-orang yang membayar untuk seks.