Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Jasa Prostitusi di Perancis Dikenai Denda Rp 22,5 Juta

Kompas.com - 04/12/2013, 23:44 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber Reuters,,AP

PARIS, KOMPAS.com — Majelis Rendah Nasional (DPR) Perancis, Rabu (4/12/2013), menyetujui Undang-Undang Anti-Prostitusi. UU ini mencakup aturan denda 1.500 euro, sekitar Rp 22,5 juta, kepada orang-orang yang membayar untuk seks.

Sebelumnya, rancangan UU ini telah mengundang perdebatan sengit. Persetujuan didapatkan setelah dilakukan pemungutan suara dengan 268 suara mendukung dan 138 suara menolak. Pemberlakuan UU ini masih butuh persetujuan Senat.

Saat ini di Perancis ada sekurangnya 40.000 pelacur. Selama ini prostitusi adalah praktik legal di negara itu. Namun, membujuk melakukan hubungan seksual, menjadi mucikari, dan menjual seks oleh anak umur merupakan hal yang dilarang.

UU ini akan menjadi aturan tentang prostitusi yang paling ketat di Eropa. Aturan baru ini pun menunjukkan adanya perubahan radikal dari sikap toleran orang Perancis.

Menteri Hak-hak Perempuan Perancis, Najat Vallaud-Belkacem, menyatakan bahwa prostitusi dalam bentuk apa pun tidak dapat diterima. Dia memperjuangkan reformasi dan mengatakan bahwa pemerintahan sosialis Presiden Francois Hollande akan melarang sama sekali seks berbayar.

Para pendukung reformasi menjadikan peningkatan angka prostitusi sebagai alasan untuk pengetatan aturan. Sekitar 90 persen pelacur di Perancis merupakan korban perdagangan manusia dari Nigeria, China, dan Romania. Data ini jauh meningkat dibandingkan satu dekade lalu, ketika hanya satu dari lima pelacur adalah orang asing.

UU ini menjadi semakin kontroversial karena baru beberapa bulan lalu pemerintah yang sama telah melegalkan UU Perkawinan Sesama Jenis alias UU Pernikahan Gay. Sesama menteri di dalam kabinet Hollande pun tak sependapat dengan UU ini. 

Menteri Dalam Negeri Perancis Manuel Valls telah menyatakan UU ini akan sulit diterapkan. Sekutu Hollande dari Partai Hijau pun menyuarakan penentangan, terlihat pula dalam pemungutan suara di DPR.

Beberapa pelacur mengatakan, UU yang baru akan dibahas di Senat pada awal tahun depan ini akan merampas mata pencarian mereka. "Dalam dua pekan terakhir ini kami merasakan tekanan," kata perempuan yang mengaku bernama Sarah, pekerja seks di Bois de Boulogne, pusat prostitusi di pinggiran Paris. "Klien mulai tak datang. Mereka yang masih datang pun bertanya apakah seks yang kami lakukan bakal terkena hukum."

UU Anti-Prostitusi Perancis ini merupakan perpaduan antara hukum Belanda dan Jerman. Pekerja seks di Perancis terdaftar sebagai pembayar pajak dan penerima manfaat kesehatan. Namun, hukum ini pun mengadopsi hukum Swedia, terkait target klien prostitusi.

Menyusul pengetatan aturan di Perancis, prostitusi sekali lagi menjadi isu politik panas di Jerman. Hal ini terjadi 11 tahun setelah Jerman melegalkan prostitusi yang juga memberikan status hukum untuk pekerja seks yang memungkinkan mereka mendapatkan asuransi kesehatan dan pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters,,AP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com