MK Perancis: Wali Kota Tak Bisa Tolak Pernikahan Gay
Kompas.com - 18/10/2013, 20:19 WIB
Mahkamah Konstitusi Perancis, Jumat (18/10/20130, memutuskan bahwa para wali kota tak bisa menolak pernikahan gay di wilayahnya hanya dengan alasan bertentangan dengan kepercayaan agama mereka.