Uni Emirat Arab Penjarakan 64 Anggota Kelompok Radikal
Kompas.com - 02/07/2013, 19:47 WIB
Sebuah pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA), Selasa (2/7/2013), menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh hingga 15 tahun untuk 64 orang anggota kelompok Islam radikal atas tuduhan merencanakan kudeta.