Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Emirat Arab Penjarakan 64 Anggota Kelompok Radikal

Kompas.com - 02/07/2013, 19:47 WIB

DUBAI, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA), Selasa (2/7/2013), menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh hingga 15 tahun untuk 64 orang anggota kelompok Islam radikal atas tuduhan merencanakan kudeta.

Pengadilan Tinggi Federal UEA menjatuhkan hukuman antara tujuh hingga 10 tahun penjara untuk 56 terdakwa. Sementara delapan terdakwa lain yang disidang secara in absentia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Pengadilan juga memvonis bebas 25 orang terdakwa, sedangkan nasib lima terdakwa lainnya belum jelas.

Jaksa penuntut mengatakan para terdakwa ini terkait dengan kelompok Al-Islah, yang memiliki kaitan dengan Ikhwanul Muslimin, yang merupakan organisasi terlarang di UEA.

Proses pengadilan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah UEA, yang sejauh ini tidak mengalami aksi protes warga seperti dialami sejumlah negara Arab lain.

Pemerintah UEA membatasi pengunjung sidang ini. Hanya sebagian keluarga terdakwa, wartawan lokal, dan perwakilan dari kelompok-kelompok pembela HAM yang diperkenankan menghadiri sidang.

Para terdakwa, beberapa di antara mereka adalah para pengacara, profesor, dan mahasiswa, ditahan antara Maret hingga Desember 2012 karena dituding akan menggulingkan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com