Hakim Myers mengatakan, bayi itu tetap menghadapi risiko karena hasil tes sang ibu belum dinyatakan selesai. Keputusan ini mengejutkan Dr Karleen Gribble dari University of Western Sydney yang giat mengampanyekan pentingnya ibu menyusui.
"Saya kira banyak ibu di Australia yang akan kaget karena banyak ibu menyusui yang memiliki tato, biasanya justru nama anak-anaknya," katanya.
Dalam pertimbangan keputusannya, Hakim Myers merujuk pada bahan publikasi dari Asosiasi Ibu Menyusui Australia (ABA). Pemimpin lembaga tersebut, Rebecca Naylor, menyatakan prihatin dengan keputusan ini karena bisa menjadi preseden.
"Industri tato merupakan industri yang diregulasi sehingga tempat-tempat tato yang baik kemungkinan kecil menyebarkan infeksi," katanya.
Naylor juga mempertanyakan keputusan ini dengan menyebutkan bahwa implikasinya bisa juga berlaku untuk semua ibu menyusui yang memiliki perilaku berisiko lainnya.
Dr Gribble mengatakan, ia belum pernah mendengar kasus serupa sebelumnya. "Saya memang pernah mendengar satu kasus seseorang yang tertular HIV dari tato yang ia buat di Bali, bukan seseorang yang membuat tato di Australia," katanya.
Pihak-pihak terkait dalam kasus ini sepakat untuk menggelar pengadilan banding di Sydney pada Jumat (19/6/2015).