LONDON, KOMPAS.com - Meski sudah berusia 97 tahun, suami Ratu Elizabeth II masih terlihat mengemudikan mobilnya.
Namun, insiden kecelakaan yang menimpanya di Babingley, Norfolk, pada Kamis (17/1/2019) menyoroti kembali kebijakan berkendara di Inggris.
Pangeran Philip selama dalam kecelakaan itu tanpa mengalami cedera. Tapi haruskah dia masih berada di belakang kemudi?
Melansir Daily Mirror, tidak ada undang-undang yang melarang Duke of Ediburgh itu untuk mengendarai salah satu mobilnya.
Baca juga: Kendarai Land Rover, Suami Ratu Elizabeth Mengalami Kecelakaan
Hal itu karena memang tidak ada batas atas usia bagi penduduk Inggris untuk mengemudi.
Menurut laman Age UK, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara dapat berakhir saat mereka mencapai usia 70 tahun. Namun, bukan berarti mereka harus berhenti mengemudi.
SIM yang habis masa berlakunya akan benar-benar kedaluwarsa jika pengendara gagal memperbaruinya, sehingga tidak diizinkan untuk menyetir mobil.
Tapi apabila mereka mengajukan permohonan pembaruan SIM, maka izin berkendara dapat dilanjutkan. Untuk seterusnya, mereka diwajibkan untuk memperbarui SIM setiap tiga tahun sekali.
Pengemudi lanjut usia juga harus menginformasikan Driver and Vehicle Licensing Agency di Inggris (DVLA) tentang kondisi atau kekurangan mereka yang berpotensi mempengaruhi kemampuan berkendara secara aman.
Kondisi yang mesti dilaporkan seperti epilepsi, stroke, kesehatan mental, penurunan penglihatan, dan ketidakmampuan fisik.
Baca juga: Pangeran Philip Dikabarkan Meninggal, Ratu Elizabeth II Marah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.