Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timor Leste-Australia Akhiri Perjanjian Batas Wilayah Maritim

Kompas.com - 09/01/2017, 13:30 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com - Perjanjian perbatasan maritim di celah Timor, yang melibatkan Timor Leste dan Australia, dan terkait dengan kandungan minyak dan gas di dalamnya, segera diakhiri. 

Demikian pernyataan bersama kedua negara yang dilansir kantor berita AFP, Senin (9/1/2017).

Sejak sekitar 10 tahun lalu, Dili dan Canberra terlibat dalam silang sengketa mengenai batas wilayah tersebut.

Timor Leste pun membawa persoalan ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda. 

Kini, Timor Leste memastikan bahwa tuntutan mereka agar perjanjian bertajuk the Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea (CMATS) dengan Australia, segera berakhir.

Bersamaan dengan itu, muncul harapan akan adanya pendapatan bagi Timor Leste dari eksplorasi kandungan gas alam yang ada di wilayah itu.

"Pemerintah Australia telah mencatat dan mengakui bahwa Timor Leste pun memiliki hak untuk menginisiasi berakhirnya perjanjian tersebut," demikian bunyi pernyataan bersama kedua pihak. 

"Dengan demikian, the Treaty on Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea akan berakhir terhitung tiga bulan sejak tanggal pengumuman."

Namun dalam keterangan tersebut tak disebutkan dengan pasti kapan pengumuman berakhirnya perjanjian dilakukan.

Kedua negara pun disebut telah sepakat untuk memulai sebuah upaya perundingan lagi untuk mencapai kesepakatan tentang batas maritim baru yang permanen. 

Timor Leste yang memperoleh kemerdekaannya dari Indonesia pada tahun 2002, kini tergolong sebagai negara miskin. Pemasukan dari hasil eksplorasi minyak dan gas di sana akan sangat berharga bagi negara itu.

Di tahun 2016 silam, Timor Leste menandatangani Perjanjian CMATS dengan Australia. Perjanjian ini mencakup ladang gas luas bernilai miliaran dollar AS, bagi kedua negara. 

Namun, belakangan Dili menuding Australia melakukan misi mata-mata demi mendapatkan keuntungan komersial dari negosiasi yang berlangsung sejak tahun 2004 itu.

Timor Leste pun lalu mengajukan desakan agar perjanjian itu diakhiri. Dili resmi mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional PBB pada Juni 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com