Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Novel tentang Hukuman Rajam, Penulis Perempuan Iran Dipenjara

Kompas.com - 26/10/2016, 06:46 WIB

TEHERAN, KOMPAS.com - Seorang penulis sekaligus aktivis HAM asal Iran sempat ditahan setelah menulis novel, yang belum diterbitkan, tentang hukuman rajam di negeri itu.

Golrokh Ebrahimi Iraee dinyatakan bersalah menghina hukum Islam oleh pengadilan revolusi setelah kediaman penulis perempuan itu digeledah.

Meski undang-undang Iran mengharuskan penegak hukum melayangkan surat panggilan terlebih dahulu, tetapi polisi langsung menggeledah kediaman Ebrahimi Iraee pada awal bulan lalu.

Polisi kemudian membawa perempuan itu ke penjara Evin di Teheran untuk menjalani pemeriksaan.

Novel yang ditulis Ebrahimi Iraee menceritakan seorang perempuan muda yang membakar kitab suci Al Quran setelah menonton film The Stoning of Soraya M.

Film itu diangkat darisebuah kisah nyata hukuman rajam untuk perempuan yang dituduh melakukan perzinahan.

"Golrokh Ebrahimi Iraee adalah penulis muda terbaru yang ditangkap aparat keamanan Iran dalam upaya memberantas ekspresi artistik," kata Magdalena Mughrabi, wakil direktur Amnesti Internasional wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara.

"Penahanannya karena dia secara damai menyuarakan penentangannya terhadap hukuman rajam sangat mengerikan dan merupakan serangan berlebihan terhadap kebebasan berekspresi," tambah Mughrabi.

Penahanan Ebrahimi Iraee itu, lanjut Mughrabi, juga merupakan bukti atas dukungan pemerintah terhadap hukuman rajam yang dianggapnya tak manusiawi.

"Pemerintah Iran harus memutus siklus ketidakadilan ini dan segera membebaskan Golrokh Ebrahimi Iraee tanpa syarat. Kami juga mendesak agar dakwaan terhadap Iraee dicabut," kata Mughrabi.

Setelah menjalani dua persidangan singkat, Ebrahimi Iraee dijatuhi hukuman penjara enam tahun. Dalam sidang yang digelar di pengadilan Garda Revolusi tersebut, Iraee tak didampingi pengacara.

Kuasa hukum pertama Iraee mengundurkan diri setelah mendapat tekanan dari aparat keamanan dan intelijen Iran.

Sedangkan kuasa hukum keduanya dilarang membaca salinan kasus ini atau mendampingi Iraee saat menjalani persidangan.

Menurut Amnesti Internasional, Iraee bahkan tak bisa membela dirinya sendiri karena di sidang pertama pengadilan fokus terhadap kegiatan sang suami yang adalah seorang aktivis.

Sementara di sidang kedua, Iraee dirawat di rumah sakit karena memulihkan diri setelah menjalani pembedahan.

Meski sudah mengajukan surat keterangan dari rumah sakit, pengadilan tetap melanjutkan persidangan.

Sang suami, Arash Sadeghi, adalah aktivis mahasiswa dan sedang menjalani hukuman penjara selama 15 tahun di tempat yang sama.

Sadeghi sudah menyampaikan niatnya melakukan aksi mogok makan untuk memprotes pemenjaraan istrinya.

Menurut Amnesti Internasional, Sadeghi dipenjara terkait kegiatannya sebagai aktivis HAM. Dia dituduh menyebarkan propaganda untuk "melawan sistem", mengumpulkan informasi yang membahayakan keamanan, dan menghina pendiri Republik Islam Iran.

Sadeghi dan Ebrahim Iraee sama-sama ditangkap di tempat kerja mereka pada 6 September 2014 oleh pasukan Garda Revolusi, yang tak membawa surat perintah pengadilan.

Sebelumnya, pasukan Garda Revolusi menggeledah kediaman pasangan ini dan menemukan cerita pendek karya Iraee yang kemudian digunakan untuk mendakwanya.

Saat itu, Sadeghi langsung dibawa ke penjara Evin sementara Iraee dibawa ke sebuah lokasi rahasia. Dia dipindahkan ke Evin 20 hari kemudian tanpa diberi kesempatan bertemu keluarga dan pengacara.

Setibanya di penjara Evin, Iraee ditempatkan sendirian di sebuah sel isolasi selama tiga hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com