Laki-laki tunawisma berusia 50 tahun tersebut dinyatakan meninggal oleh seorang dokter senior dan segera dipindahkan ke kamar jenazah. Tindakan ini dipandang sebagai suatu pelanggaran peraturan rumah sakit.
Pasien yang dinyatakan meninggal seharusnya ditempatkan di bangsal selama dua jam untuk menghindari kemungkinan dokter melakukan kesalahan.
Dokter mengatakan, pria bernama Prakash tersebut mengalami gangguan metabolisme dan pusing ketika polisi membawanya karena ditemukan pingsan di sebuah halte bus, seperti dilaporkan media setempat.
Pada sebuah konferensi pers hari Senin (12/10/2015), dr Suleman Merchant, pimpinan Lokmanya Tilak Municipal General Hospital, mengatakan, Prakash adalah seorang pencandu alkohol yang "tidak memelihara dirinya" sehingga terdapat belatung di muka dan telinganya.
Dokter Merchant mengatakan, rumah sakit akan melakukan penyelidikan terkait pelanggaran peraturan.
Adapun Prakash sekarang dalam keadaan stabil di unit gawat darurat rumah sakit, tempat dia sedang dirawat karena infeksi telinga dan kurang gizi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.