KOMPAS.com - Tiga pria terpidana dalam kasus serangan pisau Kunming telah dihukum mati, kata sebuah pengadilan di Tiongkok.
Iskandar Ehet, Turgun Tohtunyaz, dan Hasayn Muhammad dihukum pada bulan September karena melakukan pembunuhan dan terorisme.
Serangan pada stasiun Kunming pada bulan Maret 2014 menewaskan 31 orang dan lebih dari 140 lainnya terluka. Kejadian ini mengguncang Tiongkok.
Beijing memandang ekstremis Islam dari Xinjiang yang bertanggung jawab. Xinjiang adalah tempat tinggal kelompok minoritas Uighur Islam.
Di daerah tersebut terjadi serangkaian serangan dengan kekerasan, yang menurut Beijing, dilakukan kelompok separatis.
Tiongkok memandang kelompok ini terinspirasi kelompok teror di luar Tiongkok. Pegiat Uighur mengatakan, penindasan terhadap kebebasan budaya dan agama penduduk memicu pemberontakan dan serangan di tempat-tempat lain di Tiongkok.
Polisi mengatakan, tiga pria tersebut tidak ikut serta dalam serangan stasiun, tetapi mereka melatih orang melakukan kegiatan teror, lapor kantor berita Xinhua. Mereka ditangkap dua hari sebelum penyerangan, saat berusaha meninggalkan Tiongkok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.