Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Brasil, Pembunuh Perempuan Dihukum Lebih Berat

Kompas.com - 10/03/2015, 11:52 WIB

BRASILIA, KOMPAS.com - Presiden Brasil Dilma Rousseff, Senin (9/3/2015), telah menandatangani undang-undang baru yang menetapkan hukuman lebih berat untuk pelaku pembunhuan kaum hawa.

Undang-undang tersebut mengatur pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang bertalian dengan kekerasan rumah tangga, pelecehan, dan diskriminasi dapat dihukum penjara antara 12 tahun hingga 30 tahun.

Khusus pelaku kekerasan rumah tangga, terpidana dilarang berdekatan dengan pasangan atau bocah perempuan yang dia serang.

Adapun pelaku pembunuhan terhadap perempuan hamil, perempuan yang baru melahirkan, gadis di bawah 14 tahun, dan perempuan berusia di atas 60 tahun dapat diganjar dengan hukuman yang lebih berat.

Rousseff mengatakan undang-undang baru itu mencerminkan perlindungan pemerintah Brasil terhadap kaum perempuan mengingat sekitar 15 perempuan dibunuh setiap hari di negara tersebut.

Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang perempuan di Brasil, Nadine Gasman, mengatakan undang-undang tersebut mengidentifikasi pembunuhan terhadap perempuan sebagai suatu fenomena yang spesifik. “Hukum seperti ini bersifat pencegahan,” kata Gasman.

Aturan yang baru ditandatangani Rousseff itu disebut Undang-undang Maria da Penha. Nama itu digunakan sebagai penghormatan kepada Maria da Penha Maia, perempuan yang dipukuli suaminya selama 14 tahun dan luput dari dua upaya pembunuhan. Akibat kekerasan panjang itu Maria kini lumpuh.

Selama menjabat sebagai presiden, Rousseff menandatangani beberapa undang-undang yang berupaya melindungi perempuan.

Pada Agustus 2013, misalnya, dia meneken undang-undang yang mengharuskan semua rumah sakit pemerintah menyediakan pengobatan untuk pasien penyakit menular seksual dan korban pemerkosaan yang terpapar HIV/Aids.

Bila korban pemerkosaan hamil, undang-undang itu menyebutkan bahwa mereka memiliki hak untuk mengaborsi janin yang dikandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com