Amnesty juga menyinggung mengenai kondisi kesehatan mental salah seorang terpidana mati.
"Eksekusi ini harus segera dihentikan. Salah satu terpidana mati pria telah didiagnosa dengan paranoid schizophrenia, meski hukum internasional tidak bisa lebih jelas lagi menyatakan larangan untuk menghukum mati mereka yang menderita penyakit kejiwaan," kata Rupert Abbott, Direktur Riset Amnesty Internasional di Asia Tenggara.
"Kegagalan Indonesia untuk mempertimbangkan permohonan grasi atas dasar kasus per kasus untuk mereka yang dihukum mati karena kejahatan narkoba bertentangan dengan Konstitusi Indonesia dan hukum internasional sekaligus memunculkan pertanyaan serius tentang peraturan hukum di Indonesia," tambahnya.
"Kami mendesak Presiden Widodo untuk mengubah kebijakannya sebelum catatan HAM awalnya lebih tercemar lagi."
Amnesty mengatakan eksekusi juga akan mengurangi kredibilitas Indonesia untuk berbicara tentang HAM di level regional dan global, termasuk menyelamatkan nyawa warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di negara lain.
Terpidana yang disebut mengalami masalah kejiwaan adalah Rodrigo Gularte. Seorang kerabat Rodrigo, Angelita, dalam wawancara dengan BBC mengatakan bahwa Rodrigo "tidak menyadari apa yang terjadi."
"Kalau saya datang untuk menjenguknya, ia akan bercerita, ngobrol seperti tidak terjadi apa-apa. Ia tidak menyadari apa yang terjadi dan apa nasib yang akan menimpanya," kata Angelita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.