Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Korupsi, Kepala Kepolisian Filipina Diberhentikan

Kompas.com - 05/12/2014, 09:55 WIB

MANILA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Nasional Filipina Allan Purisima diberhentikan untuk sementara dari jabatannya menyusul penyelidikan korupsi terkait pemberian kontrak jasa ekspedisi.

Perintah ini dikeluarkan Ombudsman Filipina, Kamis (4/12/2014). Selain kepala kepolisian, Ombudsman juga mencopot sementara tujuh pejabat tinggi lainnya. Mereka diberhentikan sementara selama enam bulan tanpa mendapatkan gaji dan hak-hak kepegawaian lain.

Allan Purisima terancam dakwaan kelalaian besar karena menyetujui kontrak perusahaan ekspedisi yang tidak terakreditasi.

Sebuah perusahaan didirikan untuk mengirim surat izin dari kepolisian kepada para pemilik senjata api, tetapi perusahaan itu baru resmi menjadi badan hukum setelah menandatangani kontrak dengan kepolisian pada 2011.

Purisima telah menyetujui kesepakatan itu. Penuntut juga mengatakan perusahaan ekspedisi tersebut mengenakan biaya lebih tinggi dibanding perusahaan-perusahaan ekspedisi lain di Filipina.

Seorang juru bicara kepolisian mengatakan, Allan Purisima sedang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi dan telah mengetahui perintah pemberhentiannya.

Kasus ini dilaporkan mencuat berkat pengaduan anonim yang menuduh Purisima dan beberapa pejabat lainnya mengambil uang ongkos kirim yang dibayar pemegang izin kepemilikan senjata api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com