Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2014, 09:08 WIB
KOMPAS.COM — Sebuah pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan perusahaan rokok terbesar kedua di negara itu untuk membayar kompensasi 23,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 236 triliun kepada istri dari seorang perokok yang meninggal karena kanker paru.

Cynthia Robinson menggugat ganti rugi dari RJ Reynolds Tobacco Company tahun 2008 karena kematian suaminya pada tahun 1996.

Seorang juru bicara perusahaan rokok tersebut mengatakan, vonis itu "amat berlebihan dan tidak dibenarkan oleh undang-undang negara dan konstitusi".

Dalam sidang selama empat minggu, pengacara penggugat mengajukan alasan bahwa RJ Reynolds lalai memberikan informasi kepada konsumen tentang bahaya merokok.

Kelalaian itu, tambah pengacara, menyebabkan Michael Jhonson Sr menderita kanker paru-paru akibat merokok setelah "kecanduan" dan berkali-kali gagal dalam upaya untuk berhenti merokok.

"RJ Reynolds mengambil risiko yang sudah diperhitungkan untuk memproduksi rokok dan menjualnya kepada pelanggan tanpa memberikan informasi yang tepat tentang bahayanya," tutur Willie Gary.

"Kami berharap vonis ini akan membawa pesan kepada RJ Reynolds dan perusahaan besar tembakau lainnya untuk berhenti menempatkan jiwa orang yang tidak bersalah ke dalam bahaya."

Pihak RJ Reynolds merencanakan untuk banding. "Vonis ini melebihi sifat kewajaran dan keadilan serta jelas sekali tidak konsisten dengan bukti-bukti yang diajukan," demikian disampaikan Wakil Presiden RJ Reynodls, Jeffery Rabon, dalam pernyataannya.

Kompensasi untuk Nyonya Robinson ini merupakan yang terbesar sejauh ini untuk seorang individu dalam kasus gugatan perwakilan kelompok atau class action di Florida.

Kasus-kasus sebelumnya berakhir dengan ganti rugi yang lebih kecil setelah pengadilan tinggi memutuskan bahwa perokok dan keluarganya cukup membuktikan kecanduan merokok dan bahwa rokoklah yang menyebabkan penyakit mereka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com