Perusahaan Rokok Divonis Bayar Kompensasi Rp 236 Triliun
Kompas.com - 21/07/2014, 09:08 WIB
Sebuah pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan perusahaan rokok terbesar kedua di negara itu membayar kompensasi 23,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 236 triliun kepada istri dari seorang perokok yang meninggal karena kanker paru.