Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pengadilan, Mantan Majikan Bantah Siksa Erwiana

Kompas.com - 10/06/2014, 17:04 WIB

HONGKONG, KOMPAS.com — Perempuan Hongkong yang didakwa menyiksa Erwiana Sulistyaningsih, pekerja rumah tangganya, membantah semua dakwaan dalam sidang di pengadilan distrik pulau itu, Selasa (10/6/2014).

Law Wan-tung (44) ditangkap pada Januari karena didakwa menganiaya tenaga kerja asal Indonesia tersebut.

Jaksa penuntut mengatakan, Wan-tung memukuli Erwiana dengan perabot rumah tangga, seperti sapu, penggaris, dan gantungan pakaian.

Erwiana sendiri menderita luka parah dan sempat berada dalam kondisi kritis saat diselamatkan dari rumah majikannya.

Di hadapan sidang, Wan-tung menundukkan kepala selama jalannya sidang. Hakim menunda persidangan hingga 10 Juli.

Chung Chi-ming dari kepolisian Hongkong, di luar ruang sidang, mengatakan bahwa lebih dari 12 saksi akan dipanggil, termasuk Erwiana dan dua pekerja rumah tangga lain yang juga diduga disiksa.

Kasus ini menjadi berita besar di kota selatan China itu serta memicu protes dan seruan agar Pemerintah Hongkong melakukan upaya lebih untuk melindungi para pekerja rumah tangga (PRT).

Berdasarkan data Migrant Care, di Hongkong terdapat lebih dari 300.000 pekerja rumah tangga, sebagian besar dari Indonesia dan Filipina.

Tahun lalu, Amnesty International mengecam kondisi "mirip perbudakan" yang dihadapi para PRT Hongkong dan menuduh aparat tidak melakukan apa-apa.

Majalah Time pada April menobatkan Erwiana sebagai salah satu dari 100 orang paling berpengaruh di dunia atas keberaniannya melawan sang mantan majikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com