Denda Rp 1,1 juta bagi Pembuang Puntung Rokok di Paris
Kompas.com - 02/10/2015, 08:27 WIB
Pernyataan yang dikeluarkan pemerintah kota menyebutkan zat beracun, seperti puntung rokok, merusak lingkungan dan jika dibuang ke selokan akan membuat air menjadi kotor dan tercemar.