Selundupkan Narkoba, Seorang Pendeta Divonis 12 Tahun
Kompas.com - 28/02/2014, 09:49 WIB
Berdadina Prince, seorang pendeta perempuan berusia 42 tahun, divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan negara bagian Wilayah Utara Australia di Darwin, dalam kasus penyelundupan narkoba.