Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Narkoba, Seorang Pendeta Divonis 12 Tahun

Kompas.com - 28/02/2014, 09:49 WIB
DARWIN, KOMPAS.COM — Berdadina Prince, seorang pendeta perempuan berusia 42 tahun, divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan negara bagian Wilayah Utara Australia di Darwin, dalam kasus penyelundupan narkoba.

Pengadilan menyatakan, Prince bersalah karena membawa 9 kilogram metamfetamin dan heroin dalam kopernya saat tiba di Bandara Internasional Darwin, Mei 2013.

Menurut taksiran Kepolisian Federal Australia, nilai narkoba tersebut di pasaran mencapai 2 juta dollar AS (sekitar Rp 20 miliar).

Prince, yang mendirikan Gereja Oasis of Grace di Sydney Barat, bersikukuh tidak tahu-menahu dengan narkoba tersebut.

Dalam persidangan disebutkan, Prince menjalankan program kemanusiaan di Sydney, Kamboja, dan Afrika.

Sejumlah saksi meringankan menyebut, Prince telah berkontribusi banyak bagi masyarakat.

Hakim Peter Barr menilai, Prince hanyalah kurir dan bukan seseorang yang memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional.

Pengacara Prince, John Tippett QC, mengatakan, kliennya seharusnya mendapatkan keringanan hukum dengan mempertimbangkan kepribadian kliennya yang baik.

Namun, dalam menjatuhkan vonis 12 tahun bagi Prince, Hakim Barr memutuskan terdakwa tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat selama enam tahun pertama.

"Anda adalah perempuan yang cerdas dan pandai berbicara. Namun, Anda juga manipulatif," kata Hakim Barr kepada terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com