Salin Artikel

Batas Negara Indonesia di Darat, Laut, dan Udara

Dikutip dari buku Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kawasan Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T) karya Sutaryo dkk (2015), disebutkan bahwa batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Bisa dikatakan juga, batas negara Indonesia di darat tersebar di tiga pulau, empat provinsi, dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan berbeda-beda.

Kemudian, batas negara Indonesia di laut berbatasan dengan 10 negara yaitu:

  • India
  • Malaysia
  • Singapura
  • Thailand
  • Vietnam
  • Filipina
  • Republik Palau
  • Australia
  • Timor Leste
  • Papua Nugini.

Batas wilayah Indonesia di laut umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 termasuk pulau-pulau kecil.

Sementara itu, secara arah mata angin batas wilayah Indonesia dapat dibagi ke utara, selatan, barat dan timur.

Dikutip dari buku Pendidikan Lingkungan Sosial, Budaya, dan Teknologi (PLSBT) karya H Sutrisna (2021), batas-batas negara Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Batas Wilayah Benua Afrika
  • Batas Wilayah Benua Eropa
  • Batas Wilayah Benua Australia

Adapun batas negara Indonesia di udara mengikuti batas kedaulatan di darat dan laut, serta dengan angkasa luar yang ditetapkan dalam perkembangan hukum internasional.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Vanya Karunia Mulia Putri | Editor: Vanya Karunia Mulia Putri)

https://internasional.kompas.com/read/2022/07/31/222800970/batas-negara-indonesia-di-darat-laut-dan-udara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke