Salin Artikel

Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak dan Dendanya

KOMPAS.com – Cara mengurus paspor yang hilang atau rusak dilakukan oleh pemegang paspor yang kehilangan paspor atau paspornya dalam keadaan rusak.

Mengurus paspor yang rusak atau hilang harus mengurusnya di kantor imigrasi.

Menurut laman imigrasi.go.id, mengurus paspor rusak atau hilang dilakukan dengan cara penggantian paspor.

Dalam mengurus paspor rusak, penggantian paspor bisa dilakukan karena keadaan kahar (force majeure) yang meliputi keadaan:

  1. Banjir
  2. Gempa bumi
  3. Kebakaran
  4. Huru-hara
  5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Berikut syarat dan cara mengurus penggantian paspor untuk paspor yang hilang atau rusak.

Cara mengurus penggantian paspor untuk paspor yang hilang atau rusak

Melansir imigrasi.go.id, pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak secara langsung di kantor imigrasi.

Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang atau rusak melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian atau penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan.

Namun, jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

Denda mengurus paspor yang hilang atau rusak

Paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar (force majeure) yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda.

Situasi tersebut tercantum dalam aturan terbaru yakni Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi pemilik paspor.

Pemilik paspor yang rusak atau hilang dikarenakan kondisi kahar wajib mengurus terlebih dulu dokumen pelengkap.

Dokumen itu terdiri dari surat keterangan kehilangan dari kelurahan atau otoritas berwenang tentang terjadinya kondisi kahar.

Jika permohonan ditolak, pemohon paspor wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku serta mengikuti semua tahapan pengurusan paspor baru sesuai kebijakan pemerintah.

Berikut denda yang harus ditanggung pemohon bila permohonan paspor rusak karena kondisi kahar ditolak.

  1. Denda paspor hilang Rp 1.000.000
  2. Denda paspor rusak Rp 500.000

Jika permohonan disetujui dan paspor yang rusak benar-benar karena keadaan kahar, pemohon hanya dikenakan pembayaran biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda.

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Itu tadi adalah cara mengurus paspor yang hilang atau rusak. Semoga membantu dalam mengurus paspor yang hilang atau rusak.

https://internasional.kompas.com/read/2022/02/10/223100070/cara-mengurus-paspor-hilang-atau-rusak-dan-dendanya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke