KOMPAS.com – Cara perpanjangan paspor online merupakan salah satu cara untuk memperpanjang paspor.
Paspor memiliki masa berlaku. Jika masa berlakunya habis, pemilik paspor perlu melakukan perpanjangan. Bagaimana cara perpanjang paspor online?
Dilansir imigrasi.go.id, perpanjangan paspor dilakukan dengan cara penggantian paspor. Penggantian paspor dapat dilakukan jika:
Pengajuan penggantian paspor bisa dilakukan secara online (perpanjang paspor online) melalui aplikasi paspor online M-Paspor yang bisa diunduh di gawai Android atau iOS.
Meski begitu, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk mengikuti prosedur lain yang telah disyaratkan.
Berikut cara penggantian paspor online (perpanjang paspor online) apabila paspor yang dimiliki pemegang masih ada dan kondisinya utuh.
Cara penggantian paspor online (perpanjang paspor online)
Cara perpanjang paspor online bisa melalui aplikasi paspor online M-Paspor melalui App Store untuk gawai iOS atau Google Play untuk gawai Android.
Biaya perpanjang paspor
Berikut adalah biaya untuk penggantian paspor (perpanjang paspor)
Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
Itu tadi adalah cara penggantian paspor online. Semoga membantu dalam perpanjang paspor online.
https://internasional.kompas.com/read/2022/02/09/193100870/cara-perpanjang-paspor-online-dan-biayanya