Salin Artikel

Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 2 Nenek, Remaja Singapura Diadili

Khamalhan Kavnor Subramaniam didakwa melecehkan tidak hanya satu, melainkan tiga orang perempuan, demikian laporan media setempat.

Yang membuat kasusnya menjadi perhatian publik Singapura adalah, dua dari tiga korban yang mendapat pelecehan seksual adalah nenek.

Keduanya berusia 79 dan 73 tahun. Sementara korban paruh baya adalah seorang perempuan yang berumur 49 tahun.

Dilaporkan The Straits Times Jumat (27/12/2019), pelecehan seksual tersebut terjadi pada 16 Desember, pukul 18.00 waktu setempat.

Remaja 17 tahun itu menyentuh organ vital nenek 79 tahun yang tengah melakukan olahraga squat di koridor rumah susunnya.

Setelah itu, pelaku meloloskan diri dari lantai delapan apartemen kawasan Whampoa, dan menuju ke distrik tetangga di Bendemeer.

Kemudian, korban berikutnya adalah perempuan 49 tahun yang dilecehkan saat tengah berada di dalam lift apartemen.

Kembali lolos, Subramaniam lagi-lagi melakukan aksi jahatnya dengan melecehkan nenek 73 tahun di lobi lift kawasan Bendemeer sebelum akhirnya ditangkap.

Subramaniam bakal kembali dihadapkan pada persidangan pada 7 Januari 2020 mendatang, di mana dia mendapat tiga pasal pelecehan seksual.

Jika terbukti bersalah, dia terancam penjara maksimum dua tahun dan denda, serta ancaman hukuman cambuk mengintai Subramaniam.

https://internasional.kompas.com/read/2019/12/27/19375021/lakukan-pelecehan-seksual-terhadap-2-nenek-remaja-singapura-diadili

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke