Salin Artikel

Rampok PSK, Pria Malaysia Dipenjara 3 Tahun dan Dicambuk 12 Kali

Steeven Raj Raj Bernard Clement merespons iklan layanan seksual yang perempuan berusia 30 tahun itu dalam kejadian yang berlangsung di Singapura.

Dilansir The New Paper via Asia One Senin (14/10/2019), pria Malaysia 29 tahun itu merampok 2.000 dollar Singapura, atau Rp 20,6 juta, dalam berbagai kurs.

Selain itu, Clement juga diketahui menggondol ponsel iPhone milik si PSK yang ditaksir bernilai 1.400 dollar Singapura, atau Rp 14 juta.

Clement diputus bersalah pada Kamis pekan lalu (10/10/2019), atas tuduhan melakukan perampokan setelah pukul 19.00 dan sebelum pukul 07.00.

Selain dipenjara tiga tahun dan dicambuk 12 kali, tuduhan kepemilikan senjata berbahaya dan intimidasi tengah dipertimbangkan.

Insiden itu berawal pada 9 Juni, ketika Clement merespons iklan layanan seksual, dan diminta ke hotel di kawasan Geylang.

Sekitar pukul 22.00 waktu setempat, dia menyerahkan uang 100 dollar Singapura, sekitar Rp 1 juta, kepada PSK dan mereka pun berhubungan seks.

Wakil Jaksa Penuntut Sunil Nair kepada Hakim Distrik Teo Guan Kee berkata, Clement mempersiapkan pisau yang sudah dibawanya.

Ketika korban hendak ke kamar mandi, dia menggenggam tangannya, memotong kabel telepon, dan berteriak supaya korban menyerahkan uangnya.

Setelah mendapatkan uangnya, Clement meninggalkan hotel pukul 22.45 dengan sebelumnya dia meminta korban untuk tutup mulut.

Dia ditangkap pukul 05.20 keesokan harinya dengan polisi menemukan uang yang dicuri, ponsel, pisau, dan lap sidik jari buatan sendiri.

Hakim Teo mencatat bahwa upaya Clement merampok PSK itu sudah dipersiapkan sebelumnya. Untungnya, korban tidak terluka.

Clement kemudian merespons dengan meminta keringanan hukuman. Dia beralasan ibunya terkena kanker, dan saudaranya tengah hamil.

https://internasional.kompas.com/read/2019/10/14/15015671/rampok-psk-pria-malaysia-dipenjara-3-tahun-dan-dicambuk-12-kali

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke