Salin Artikel

Menginap Lebih dari 100 Hari di Hotel, Seorang Pria Kabur Tanpa Melunasi Tagihan

Manajemen Hotel Taj Banjara di kota Hyderabad, negara bagian Telangana, melapor ke polisi atas kasus kecurangan dan pelanggaran terhadap salah seorang tamunya yang diduga melarikan diri.

Pria tersebut, yang bernama A Shankar Narayan, menurut laporan pihak hotel kepada polisi, dituduh telah kabur dari hotel setelah menginap selama 102 hari di kamar mewah.

Pria yang mengaku kepada pihak hotel sebagai pengusaha dari Visakhapatnam itu, dilaporkan setelah meninggalkan tagihan yang belum terbayar sebesar 1.234.000 rupee.

Menurut manajemen hotel, yang dikutip India Today, pada Sabtu (10/8/2019), pria itu hanya membayar 1.362.000 rupee (sekitar Rp 273 juta) dari total tagihan 2.596.000 rupee (sekitar Rp 520 juta).

Insiden tamu hotel yang kabur itu dilaporkan terjadi pada bulan April lalu. Pria itu pergi dari hotel tempatnya menginap tanpa memberi tahu siapa pun.

Pihak hotel telah berupaya menyelesaikan kasus ini secara baik-baik, dengan menghubungi pria tersebut yang berjanji bakal melunasi tagihan yang tersisa.

Namun saat coba ditelepon staf hotel, nomor kontak yang diberikan tidak dapat dihubungi.

Manajemen hotel akhirnya memutuskan untuk mendatangi kantor kepolisian Banjara untuk mengajukan keluhan.

"Kami telah mendaftarkan sebuah kasus yang diajukan oleh manajemen hotel dan akan segera memulai penyelidikan," kata wakil inspektur P Ravi kepada IANS.

Sementara itu pihak pengusaha yang disebut telah kabur dari hotel mengklaim bahwa dirinya telah menyelesaikan tagihan yang dibebankan.

Narayan yang merasa nama baiknya kini tercoreng akibat laporan tersebut mengatakan sedang mempertimbangkan untuk balik melaporkan pihak hotel.

https://internasional.kompas.com/read/2019/08/12/21385011/menginap-lebih-dari-100-hari-di-hotel-seorang-pria-kabur-tanpa-melunasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke