Salin Artikel

Terbukti Bersalah Bunuh Lima Anaknya, Ayah di AS Dijatuhi Hukuman Mati

Timothy Jones Jr (37), dinyatakan bersalah telah membunuh lima anaknya yang berusia satu hingga delapan tahun di kediamannya di Lexington, pada 28 Agustus 2014.

Hakim pun mempertimbangkan antara menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengacara Timothy menyampaikan kepada pengadilan bahwa kliennya menderita skizofrenia dan karenanya tidak kompeten untuk diadili.

Sebelumnya, dalam sidang pada Selasa (11/6/2019), mantan istri terdakwa, Amber Kyzer, yang juga ibu dari kelima anak yang dibunuh terdakwa muncul di persidangan dan meminta juri untuk menyelamatkan nyawa mantan suaminya, karena mendiang anak-anaknya mencintainya.

"Dia tidak menunjukkan belas kasihan kepada anak-anak saya dengan cara apa pun."

"Tetapi anak-anak saya mencintainya dan jika saya berbicara atas nama anak-anak saya, bukan diri saya sendiri, maka itulah yang harus saya katakan," ujar Amber, menurut laporan pers.

Amber yang menikah dengan terdakwa pada 2004 dan bercerai sembilan tahun kemudian. Dia memberikan hak asuh kelima anaknya kepada mantan suaminya karena dianggap lebih mampu secara ekonomi.

Namun pada suatu hari, Jones berpikir jika putranya, Nathan, yang berusia enam tahun hendak melawannya. Dia kemudian memaksa putranya itu berlatih hingga meninggal.

Terdakwa kemudian membunuh keempat anaknya yang lain dengan cara mencekik mereka. Dia lantas membungkus kelima jenazah putranya dengan plastik dan memasukknya ke dalam mobil.

Jones berkendara selama sembilan hari sebelum kemudian membuang lima jenazah putranya itu di kawasan Alabama.

Akan tetapi saat melintasi persimpangan jalan di Mississippi, petugas polisi lalu lintas menghentikan mobilnya dan mencium bau busuk mayat dari dalam mobilnya. Jones pun ditahan.

Dalam persidangan pada Kamis (13/6/2019), Jaksa Rick Hubbard menyebut Jones sebagai monster dan meminta hukuman mati.

Tim Juri membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk mengumumkan vonis mereka kepada terdakwan Timothy Jones Jr dengan hukuman mati.

https://internasional.kompas.com/read/2019/06/14/11075491/terbukti-bersalah-bunuh-lima-anaknya-ayah-di-as-dijatuhi-hukuman-mati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke