Salin Artikel

Ambil Batu di Pantai Ini Dianggap Tindakan Kriminal dan Bisa Didenda hingga Rp 18 Juta

Pantai Amroth di kota Pembrokshire, Wales, ini memang melarang pengunjung untuk mengambil kerikil dan memberlakukan denda hingga 1.000 poundsterling atau sekitar Rp 18,2 juta bagi yang melanggar.

Sebuah papan telah dipasang di pantai tersebut yang isinya memperingatkan kepada para pengunjung pantai bahwa mengambil kerikil di tempat itu bisa dianggap pelanggaran kriminal dan pelakunya bisa diancam sanksi.

Akan tetapi, tanda tersebut bukan dipasang oleh dewan kota, melainkan para "penjaga pantai" atau warga sekitar yang peduli dengan kelestarian pantai.

Papan peringatan itu dipasang demi melindungi kerikil di pantai Amroth di Pembrokshire tersebut.

Dalam peringatan tersebut tertulis, "Batu-batu di pantai ini merupakan bagian dari pertahanan laut vital Amroth. Mengambilnya adalah pelanggaran pidana dan pelanggar bisa dituntut".

Larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Pesisir 1949 yang mengatur para pelanggar yang meninggalkan daerah pesisir dengan ancaman erosi bisa didenda hingga 1.000 poundsterling.

Adanya papan larangan tersebut telah membuat para pengunjung kebingungan dan beragam reaksi bermunculan.

Salah seorang pengunjung, Ben Williams, mengatakan terkadang situasi bisa menyulitkan untuk tidak melanggar larangan tersebut.

"Ketika anak perempuan Anda yang berusia tiga tahun menemukan sebuah kerikil yang menurutnya cantik dan ingin menyimpannya, saya tentu tidak bisa untuk mengatakan tidak."

"Seharusnya bukan apa yang diambil orang-orang dari pantai yang menjadi masalah, melainkan apa yang mereka tinggalkan dan buang di pantai," ujarnya, dikutip The Sun.

Seorang juru bicara dari Dewan Daerah Pembrokshire menegaskan bahwa papan peringatan tersebut bukan milik mereka dan tidak dipasang oleh mereka.

Namun, ternyata tidak hanya pantai Amroth yang melarang pengunjung mengambil kerikil. Di pantai Crackington Haven, Inggris, ada rambu peringatan besar yang memuat larangan itu.

Bahkan, tidak hanya di Inggris, di pantai di pulau Skiathos, Yunani, baru-baru ini diberlakukan denda kepada pengunjung yang mengambil batu di sana. Hal itu setelah pantai di pulau itu menjadi terkenal sejak tampil dalam film Mamma Mia.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/28/14020351/ambil-batu-di-pantai-ini-dianggap-tindakan-kriminal-dan-bisa-didenda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke