Salin Artikel

Bawa Materi Pornografi Anak, WNI Ditangkap di Bandara Perth

Pria berusia 30 tahun itu ditangkap setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan bagasi saat akan terbang ke Bali.

Demikian penjelasan Pasukan Penjaga Perbatasan Australia (ABF) lewat pernyataan pers pada Senin (13/5/2019).

"Dalam pemeriksaan telepon genggamnya, petugas menemukan tiga video pelecehan seks anak dan dua video pornografi anak," demikian ABF.

Pria itu kemudian diajukan ke Pengadilan Perth di hari yang sama. Dia kemudian dibebaskan dengan uang jaminan dan harus kembali menjalani sidang pada 24 Mei mendatang.

Hukuman maksimal untuk impor atau ekspor material eksploitasi anak di Australia adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 525.000 dolar atau sekitar Rp 5,2 miliar.

"Mencegah eksploitasi adalah prioritas bagi ABF untuk menjaga perbatasan dari individu yang berpotensi mengancam masyarakat," kata Komandan Regional ABF Australia Barat, Rod O'Donnell.

"Petugas ABF berwenang untuk memeriksa ponsel dan peralatan elektronik para pelancong dan menjalankan wewenang itu di sebua bandara di negeri ini," tambah dia.

"Sehingga, para pelancong harus mengetahui bahwa kepemilikan material eksploitasi anak dianggap kejahatan serius di bawah hukum Australia," O'Donnel menegaskan.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/13/17103561/bawa-materi-pornografi-anak-wni-ditangkap-di-bandara-perth

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke