Salin Artikel

Begini Sikap Pemerintah UEA Atasi Pengemis Musiman saat Ramadhan

Pengemis musiman tidak hanya menjadi fenomena di Indonesia, tapi juga sejumlah negera termasuk Uni Emirat Arab.

Pihak berwenang Uni Emirat Arab mengambil sikap tegas untuk mengatasi pengemis yang menipu warga, terutama selama bulan suci Ramadhan.

Melansir dari Gulf News, Minggu (12/5/2019), dalam ketentuan UU Federal, mereka yang dinyatakan bersalah telah mengemis akan dihukum penjara tiga bulan dan denda 5.000 dirham atau sekitar Rp 19,5 juta.

Sementara, mereka yang menjalankan kelompok pengemis terorganisir akan didenda tidak kurang dari 100.000 dirham atau Rp 390 juta, dan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Otoritas di Dubai berupaya mencegah warga untuk memberikan uang tunai kepada pengemis. Melalui kicauan di Twitter, pihak berwenang di UEA menyebut mengemis sebagai tindakan kriminal.

Pengemis juga dinilai telah mengekploitasi orang lain dan mengancam stabilitas masyarakat.

"Berhati-hatilah ke mana Anda memberikan amal karena sebagian besar amal sampai kepada mereka yang tidak pantas mendapatkannya," demikian bunyi peringatan otoritas di Twitter.

Polisi di seluruh UEA juga meluncurkan kampanye di wilayahnya masing-masing untuk mencegah pengemis ilegal.

Mereka menekankan sumbangan publik harus dilakukan melalui badan amal resmi.

Polisi di Sharjah bahkan memperingatkan penduduk bahaya pengemis, termasuk aksi pencurian, pelecehan seksual dan sebagainya.

"Banyak dari penipuan dilakukan geng terorganisir termasuk dengan memanfaatkan anak-anak sebagai pengemis," ucap kepolisian.

Direktorat Jenderal Kepolisian Sharjah mendesak masyarakat untuk tidak menanggapi permintaan para pengemis, atau menunjukkan perasaan iba hanya karena melihat penampilan mereka.

Pengemis yang terlihat di depan masjid, berkeliaran di lingkungan perumaha, atau mengemis di tempat umum, harus segera dilaporkan ke polisi.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/13/03140041/begini-sikap-pemerintah-uea-atasi-pengemis-musiman-saat-ramadhan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke