Salin Artikel

Kena Kanker Payudara, Tahanan di UEA Dibiarkan Meninggal di Penjara

Diwartakan Reuters, Minggu (5/5/2019), perempuan bernama Alia Abdulnoor menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

Dua bulan sebelum kematiannya di penjara, PBB telah meminta otoritas UEA untuk membebaskannya dengan alasan medis.

Menurut keterangan Human Rights Watch, PBB meminta otoritas UEA mengizinkan Alia untuk menjalani hari-hari terakhirnya di rumah.

Selain itu, muncul laporan bahwa perempuan itu mendapat perlakuan buruk selama di penjara termasuk dirantai pada tempat tidur di bawah penjagaan pasukan bersenjata.

Alia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2017. Dia dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, salah satunya membiayai kelompok teroris.

Dia didiagnosis menderita kanker payudara setelah ditangkap pihak berwenang pada 2015.

"Anggota keluarga bilang mereka yakin penangkapannya terkait dengan sumbangan kecil kepada keluarga di Suriah pada 2011, awal pemberontakan di Suriah," demikian pernyataan HRW.

Sejauh ini, otoritas UEA tidak segera memberikan komentar terkait kematian Alia yang informasinya telah beredar di media sosial sejak Sabtu.

Kelompok HAM dan keluarga Alia sebelumnya menuduh pigak berwenang UEA menolak memfasilitasi perawatan medis yang memadai. Kontak rutin dengan kerabat juga tidak diperbolehkan.

Laporan HRW menyebutkan, otoritas rumah sakit mengklaim Alia menolak menjalani perawatan penyakitnya.

Namun pihak keluarga menyatakan, Alia dipaksa menandatangani dokumen yang berisi penolakan terhadap perawatan medis untuk kankernya.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/05/21363741/kena-kanker-payudara-tahanan-di-uea-dibiarkan-meninggal-di-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke